Sabtu, 09 Juni 2012

kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani


BAB I
PENDAHULUAN
Persoalan kebebasan hati nurani sebagai norma moral subjektif bukanlah sebuah persoalan yang mudah diselesaikan dengan begitu saja dalam kehidupan manusia, karena hati nurani berkaitan erat dengan pribadi manusia. Bahkan, para pakar moral mengatakan bahwa pembicaraan mengenai hati nurani sebagai norma moral subjektif merupakan suatu fakta yang sangat rumit karena apa yang disebut sebagai norma moral subjektif tidak lepas dari pribadi atau subjek yang mengambil keputusan. Dapat dikatakan bahwa hati nurani sebagai norma moral subyektif memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama ketika manusia berhadapan dengan suatu persoalan yang membutuhkan keputusan dari manusia itu sendiri. Hati nurani sebagai jalan keluar yang paling akhir dalam mengambil keputusan menjadikan manusia otoritas eksklusif atas apa yang diperintahkan oleh hati nuraninya. Dengan demikian, setiap orang sebagai subjek yang mengambil keputusan bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatannya dengan segala konsekuensi dari apa yang dia putuskan. Pengambilan keputusan oleh setiap orang, dapat kita lihat dalam pengalaman hidup sehari-hari.
Masalah kebebasan dari dahulu sampai sekarang masih dipermasalahkan terutama dalam pembahasan dalam masalah teologi. Di mana banyak perbedaan paham tentang masalah kebebasan manusia.
Kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani semua mempunyai kaitan dan hubungan. Yang mana akan dibahas dalam makalah ini.







BAB II
PEMBAHASAN
KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HATI NURANI
A.    KEBEBASAN.
Di antara yang masalah menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dulu hingga sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan kemauan. Yakni adakah kehendak kita merdeka dalam memilih perbuatan yang kita buat? Adakah orang itu dapat memilih di antara berbuat atau tidak, dan dapatkah ia membentuk perbuatannya menurut kemauannya? Adakah kita merdeka dalam mengikuti apa yang diperintahkan etika, atau kita dapat mengikuti dan dapat menolak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di kalangan para ahli teologi terbagi kepada dua kelompok. Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemaunnya sendiri. Ia makan, minum, belajar, berjalan dan seterusnya adalah atas kemauan sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memilki kebebasan untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Jika manusia makan, minum, berjalan, bekerja dan setrusnya, pada hakikatnya mengikuti kehendak Tuhan. Dalam pandangan golongan yang kedua ini manusia tak ubahnya seperti wayang yang mengikuti sepenuhnya kemauan dalang[1].
Mungkin demi menunjukan adanya tanggung jawab manusia atas perbuatannya dan hak memperoleh balasan atas perbuatan itu, al-Asy’ari memakai istiulah al-kasb yang biasa diartikan dengan usaha[2].
Al-Ghazali juga berpandapat bahwa Allahlah yang menciptakan daya sekaligus perbuatan manusia. Karena itu, ia menilai bahwa paham Qodariyyah yang dianut Mu’tazilah bertentangan dengan keyakinan yang dianut secara umum tentang tidak ada pencipta selain Allah[3].
Al-jubba’i berpendapat bahwa perbuatan manusia adalah ciptaan manusia sendiri. Dengan kata lain, berbuat baik atau jahat dan patuh serta ingkar kepada Allah terjadi atas kehendak manusia sendiri dengan daya yang sudah ada dalam dirinya[4]. Sejalan dengan itu, Abduljabbar mengatakan bahwa perbuatan manusia bukan diciptakan langsung oleh Allah, tetapi manusia sendirilah yang mewujudkannya. Dalam melakukan perbuatannya manusia memiliki daya[5], dan dengan daya itulah manusia bebas berikhtiar dalam berbuat[6].
Dizaman baru ini perdebatan masalah kebebasan dan keterpaksaan tersebut muncul kembali. Sebagian ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache berpendapat bahwa manusia melakukan sesuatu karena terpaksa. Sementara sebagian ahli filsafat lainnya berpendapat bahwa manusia memiliki kebebasan untuk menetapkan perbuatannya[7]. Manakah di antara dua pendapat yang paling benar bukan hak kita untuk menilainya, karena masing-masing memiliki argumentasi yang sama-sama kuat dan meyakinkan. Kecenderungan masing-masing pembacalah yang mana di antara dua aliran itu yang lebih diterima akal pikirannya.
Dalam kaitan dengan keperluan kajian akhlak, tampaknya pendapat yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan melakukan perbuatannyalah  yang akan diikuti disini. Sementara golongan yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan juga akan diikuti di sini dengan menempatkannya secara proporsional. Yakni dalam hal bagaimanakah manusia itu bebas, dan dalam hal bagaimana pula manusia itu terbatas. Dengan cara demikian kita mencoba berbuat adil terhadap kedua kelompok yang berbeda pendapat itu.
Kebebasan sebagaimana dikemukakan ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari atau keterikatan kepada orang lain. Paham ini disebut bebas negatif, karena hanya dikatakan bebas dari apa, tetapi tidak ditentukan bebas untuk apa. Seorang disebut bebas apabila:
1.      Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang dilakukannya
2.      Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya, dan
3.      Tidak dipaksa atau terikat untuk memuat sesuatu yang tidak akan dpilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, negara atau kekuasaan apapun[8].
Selain itu kebebasan itu meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Namun bersamaan dengan itu manusia juga memiliki keterbatasan atau dipaksa menerima apa adanya. Misalnya keterbatasan dalam menentukan jenis kelaminnya, keterbatasan kesukuan kita, keterbatasan asal keturunan kita, bentuk tubuh kita, dan sebagainya. Namun keterbatasan yang demikian itu sifatnya fisik, dan tidak membatasi kebebasan yang bersifatnya rohaniah. Dengan demikaian keterbatasan-keterbatasan tersebut tidak mengurangi kebebasan kita.
Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan itu dapat dibagi tiga. Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki. Dan kita dijumpai adanya batas-batas jangkauan yang dapat dilakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan, melainkan menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya berjenis kelamin dan berkumis, tetapi tidak dapat terbang, semua itu tidak disebut melanggar kebebasan jasmaniah kita, karena kemempuan terbang berada di luar kapasitas kodrati yang dimiliki manusia. Yang dapat dikatakan melanggar kebebasan jasmaniah hanyalah paksaan, yaitu pembatasan oleh seorang atau lembaga masyarakat berdasarkan kekuatan jasmaniah yang ada padanya.
Kedua, kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh kemungkinan untuk berfikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa saja. Kebebasan kehendak berada dengan kebebasan jasmaniah. Kebebasan kehendak tidak dapat secara langsung dibatasi dari luar. Orang tidak dapat dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya dikurung.
Ketiga, kebebasan moral dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak.
Kebebasan pada tahap selanjutnya mengandung kemampuan khusus manusiawi untuk bertindak, yaitu dengan menuntukan sendiri apa yang mau dibuat berhadapan dengan macam-macam unsur. Manusia bebas berarti manusia yang dapat menentukan sendiri tindakannya.
Selanjutnya manusia dalam bertindak dipengaruhi oleh lingkungan luar, tetapi dapat mengambil sikap dan menentukan dirinya sendiri. Manusia tidak begitu saja dicetak oleh dunia luar dan dorongan-dorongannya di dalam, melainkan ia membuat diri sendiri berhdapan dengan unsur-unsur tersebut. Dengan demikian kebebasan merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai satu-satunya makhluk yang tidak ditentukan dan digerakkan, melainkan yang dapat menentukan dunianya dan dirinya sendiri. Apa saja yang dilakukan atas kesadaran dan keputusannya sendiri dianggap hal yang tidak wajar[9].
Paham adanya kebebasan pada manusia ini sejalan pula de­ngan isyarat yang diberikan al-Qur'an. Perhatikan beberapa ayat di bawah ini:
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4
Artinya:
Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”(QS. Al-Kahfi: 29)
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbrßÅsù=ムþÎû $uZÏF»tƒ#uä Ÿw tböqxÿøƒs !$uZøn=tã 3 `yJsùr& 4s+ù=ムÎû Í$¨Z9$# îŽöyz Pr& `¨B þÎAù'tƒ $YZÏB#uä tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 (#qè=uHùå$# $tB ôMçGø¤Ï© ( ¼çm¯RÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÅÁt/ ÇÍÉÈ  
Artinya:
 “Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Fushilat, 40)
!$£Js9urr& Nä3÷Gu;»|¹r& ×pt7ŠÅÁB ôs% Läêö6|¹r& $pköŽn=÷VÏiB ÷Läêù=è% 4¯Tr& #x»yd ( ö@è% uqèd ô`ÏB ÏYÏã öNä3Å¡àÿRr& 3 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ֍ƒÏs% ÇÊÏÎÈ  
Artinya:
Dan Mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu Telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Ali Imran: 165)
Ayat-ayat tersebut dengan jelas memberi peluang kepada manusia untuk secara bebas menentukan tindakannya berdasarkan kemauannya sendiri.
B.     TANGGUNG JAWAB.
Selanjutnya kebebasan sebagaimana disebutkan di atas itu ditantang jika berhadapan dengan kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tak mungkin ada tanggung jawab tanda ada kebebasan. Di sinilah letak kebebasan dengan tanggung jawab.

Dalam kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti:
1.      Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri
2.      Kemampuan untuk bertanggung jawab
3.      Kedewasaan manusia, dan
4.      Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Sejalan dengan adanya kebebasan atau kesengajaan, orang harus bertanggung jawab terhadap tindakannya yang disengaja itu. Ini berarti bahwa ia harus dapat mengatakan dengan jujur kepada kata hatinya, bahwa tindakannya itu sesuai dengan penerangan dan tuntutan kata hati itu, setidak-tidaknya menurut keyakinannya.
Dengan demikian tanggung jawab dalam akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Ini pun sesuai dengan ungkapan Indonesia, yaitu kalau dikatakan bahwa orang yang melakukan kekacauan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab, maka yang dimaksud adalah bahwa perbuatan yang dilakukan orang tersebut secara moral tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat perbuatan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Uraian tersebut menunjukan bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan kesengajaan atau perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran. Orang yang melakukan perbuatan tapi dalam keadaan tidur atau mabuk dan semacamnya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena permasalahan tersebut dilakukan bukan karena pilihan akalnya yang sehat. Selain itu tanggung jawab erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bartanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya[10].

C.    HATI NURANI
Hati dalam bahasa Arab disebut dengan qolb, yang berarti “sesuatu yang berputar atau berbalik.”[11]
Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan. Atas dasar inilah muncul aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang 
Karena sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah-satu dasar atas pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.
Dari paham kebebasan yang demikian itu, maka timbullah tanggung jawab, yaitu bahwa kebebasan yang diperbuat itu secara hati nuranidan moral harus dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah letak hubungan antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.[12]

D.    HUBUNGAN KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB DAN HATI NURANI
Pada uraian terdahulu telah disinggung bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlaki atau perbuatan yang dapat bernilai akhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, bukan paksaan dan bukan pula dibuat-buat dan dilakukan dengan tulus ikhlas. Untuk mewujudkan perbuatan akhlak yang ciri-cirinya demikian baru bisa terjadi apabila orang yang melakukannya memiliki kebebasan atau kehendak yang timbul dari dalam dirinya sendiri. Dengan demikian perbuatan yang berakhlak itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja secara bebas. Di sinilah letak hubungan antara kebebasan dan perbuatan akhlak.
Selanjutnya perbuatan akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri dan bukan paksaan. Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dari orang yang melakukannya. Di sinilah letak hubungan antara tanggung jawab dan perbuatan akhlak.
Dalam pada itu perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati yang melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting.
Dengan demikian, maslah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Di sinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seseorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani.[13]


BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Ø  Kebebasan
Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan itu dapat dibagi menjadi tiga: -1. Kebebasan Jasmani, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki. -2. Kebebasan Kehendak (Rohani), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesutu. -3. Kebebasan Moral yang dalam arti luas berarti tidak adanta macam-macam ancaman, tekanan, larangan, dan desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik.
Ø  Tanggung Jawab
Dalam kerangka tanggung jawab disini, kebebasan menggantung arti:
1.      Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri
2.      Kemampuan untuk bertanggung jawab
3.      Kedewasaan manusia
4.      Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.

Ø  Hati Nurani
Hati  Nurani  Hati  nurani  atau  intuisi  merupakan  tempat  dimana  manusia  dapat  memperoleh saluran  ilham  dari  Tuhan.  Hati  nurani  ini  diyakini  selalu  cenderung  kepada  kebaikan  dan  tidak suka  intuisisme,  yaitu  paham  yang  mengatakan  bahwa  perbuatan  yang  baik  adalah  perbuatan yang  sesuai  dengan  kata  hati,  sedangkan  perbuatan  yang  buruk  adalah  perbuatan  yang  tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.


DAFTAR PUSTAKA
Abduljabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, Kairo: Maktabah Wahbah, 1965,
Musthafa al-Maragi, Abdullah, al-Fath Al-Mubin, Beirut: Muhammad Amin Dimaj, 1974
Amin, Ahmad, Ilmu Akhlak, (terj.) Farid Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Amin, Ahmad, Zhuhr al-islam, juz 4, Beirut: Dar El-Fikr, 1969
Charris Zubair, Ahmad, Kuliah Etika, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Al-Syahrastani, Al-Milal wa Al-Nihal,, Beirut: Dar Al-fikr.
Al-ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, Ankara: Ankara University, 1962
Nasution, Harun, Teologi (Ilmu Kalam), Jakarta: UI Press, 1972
Nata, Abuddin, Akhlak Tasawuf, Jakarta: Rajawali Pers,  2010
Kazhim, Musa, Belajar Menjadi Sufi, Jakarta: Lentera, 2002


[1] Harun Nasution, Teologi (Ilmu Kalam), (Jakarta: UI Press, 1972), hal.87.
[2] Ahmad amin, Zhuhr al-islam, juz 4, (Beirut: Dar Al-Fikr., 1969), h. 79.
[3] Al-ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad, (Ankara: Ankara University, 1962), h. 84.
[4] Al-Syahrastani, al-Milal wa An-Nihal, (Beirut: Dar Al-Fikr) h. 81.
[5] Abduljabbar, Syarh al-Ushul al-Khamsah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1965), h. 323.
[6] Abdullah Musthafa al-Maragi, Al-Fath Al-Mubin, (Beirut: Muhammad Amin Dimaj, 1974) juz 2, h. 367.
[7] Ahmad Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Farid Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975, cet.1, hal.53
[8] Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), cet.1, hal.39-40.
[9] Ibid. hlm. 43
[10]Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,  2010), h. 133  - 135.
[11] Musa Kazhim, Belajar Menjadi Sufi, (Jakarta: Lentera, 2002), h. 84.
[12] Abuddin Nata, Op. Cit., h. 135.
[13] Ibid, hal 136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar