BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara adalah insititusi yang
dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan
tujuan sama yang terikat dan taat
terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk
atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam
memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana
anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara
memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara
memiliki bentuk-bentuk tersendiri.
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara
sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara
sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat
isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari
isinya atau strukturnya. Sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya
dilihat dari isinya atau strukturnya.
Dalam makalah ini diterangkan tentang macam-macam
bentu-bentuk Negara yang ada dan pernah di terapkan didunia ini.
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK-BENTUK
NEGARA
A. Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal
adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara,
pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena
susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas
daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya
seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota
saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari
urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan
para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian
masyarakat dan pengertian pemerintahan.[1]
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada
masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi.
Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas
yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang
aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan
“archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang
maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti
“beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya
disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
B. Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting
ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)[2]
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang
langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di
bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde
Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem
pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan
kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri.
Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem
pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia
dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini[3].
2. Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk
negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang
merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara
serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari
kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan
istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang
diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi
kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat
mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri,
keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara
pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah
urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang
berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya
(reseduary powers).[4]
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana
dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok
yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki ada dua jenis
yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a) Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di
tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab
saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b) Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi
nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak
dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan
lan-lain.[5]
c) Monarki parlamenter adalah bentuk
pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri,
Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang
berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya
berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan
yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok
tertentu[7]
(.....).
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah
pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan
kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan
Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala
dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara
itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran
yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene
Staatslehre memakai
sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu
monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang
merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8].
PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung
kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria
bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang
berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat
berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie
dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui
suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden[9].
Sama hal nya
monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)
Republik mutlak
(absolute)
2)
Republik konstitusi
3) Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah
dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai
republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya
oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa
negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik[10].
Selanjutnya bagaimana dengan susunan
negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan
negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
·
Bagian-bagian
negara disebut negara bagian
|
·
Bagian-bagian
Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
|
·
Negara-negara
bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat
menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan
dengan konstitusi
|
·
Organisasi
bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh
pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim
desentralisasi.
|
·
Wewenang pembuat UU
pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada
negara bagian
|
·
Wewenag secara tereperinci terdapat
pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
|
Maka dari
perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara
kesatuan yang berbentuk republik.
C. Betuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi
bentuk-bentuk Negara yang pernah ada
antara lain sebagai berikut:
a)
Serikat
Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan
berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk
berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu,
misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama.
Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional,
karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan
kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika
Utara (1776 – 1787).
b) Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan
negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya
daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja
Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
c) Negara Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain.
Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu
dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara
protektorat;
Ø
Mesir, protektorat dari Turki (1917)
Ø
Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)
Ø
Albania, protektorat dari Italia (1936)[11]
d)
Negaran Trustee
(Perwalian): bentuk negara yang pemerintahannya berada di
bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil
perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian
meliputi :
Ø Daerah–daerah mandat dahulu.
Ø Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam
perang dunia II.
Ø Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan
pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan
Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang
politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia
menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e)
Negara
Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh:
Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f)
Negara mandat:
bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia
I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang
perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun
bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
g) Negara
Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2
(dua) macam uni :
Ø Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung
secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda –
Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung
memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan
bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di
dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme)
dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat
digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi
menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki
parlamenter.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala
dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik.
Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka
bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu.
Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang
ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah
seorang Presiden.
DAFTAR PUSTAKA
S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan
indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
Jellinek, Allgemene
Staatslehre ,1914.
Joeniarto, Demokrasi dan Sistem
Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
Tim
ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000
[3] Tim
ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000) hal 34.
bagus sekali tulisannya. thanks.
BalasHapus