BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Masalah hadits
maudhu berawal dari pertentangan politik yang terjadi pada masa khalifah Ali
Bin Abi Thalib yang berujung pada pembuatan hadits-hadits palsu yang tujuannya
adalah untuk mengalahkan lawan dan mempengaruhi orang-orang tertentu. Akibat
perpecahan politik ini, hampir setiap golongan membuat hadits maudhu untuk
memperkuat golongannya masing-masing.
Ulumul hadits merupakan suatu ilmu
pengetahuan yang komplek dan sangat menarik untuk diperbincangkan, salah
satuanya adalah mengenai hadits maudhu yang menimbulkan kontrofersi dalam
keberadaannya. Suatu pihak menanggapnya dengan apa adanya, ada juga yang menanggapinya
dengan beberapa pertimbangan dan catatan, bahkan ada pihak yang menolaknya
secara langsung.
Kemudian
kami sebagai Mahasiswa yang dituntut untuk mengkaji dan memahami polemik
problematika umat yang salah satunya ditimbulkan dari adanya hadits maudhu.
2. Rumusan masalah
1)
Apa yang dimaksyud dengan hadits
maudhu?
2)
Mengapa muncul hadits maudhu?
3)
Bagaimana realitas hadis maudhu?
BAB II
PEMBAHASAN
HADITS MAUDU’ (PALSU)
A. Pengertian hadits Maudu’
Maudu’ berasal dari isim maf’ul dari وضع يضع وضعاmenurut bahasa seperti (meletakan atau minyimpan).[1]
Sedangkan menurut istilah hadits maudu’ adalah
hadits yang dibuat-buatatau diciptakan atau didustakan atas nama nabi[2]
Dan para ahli hadits mendifinisikan hadits
maudu’ adalah:
هُوَ مَا نُسِبَ إِلَى
رَسُوْلِ اللّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إخْتِلاَقًا وَ كِذْبًا مِمَّا
لَمْ يَقُلْهُ أَوْ يَفْعَلْهُ أَوْ
يُقَرَّهُ
“hadits yang disandarkan kepada Rasulullah
SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, memperbuat
dan mengerjakan [3]
هُوَ الْمُخْتَلَعُ
الْمَصْنُوْعُ الْمَنْسُوْبُ اِلَى رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زوْرًا وَبُهْتَانًا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ عَمْدًا اَوْ خَطَأً
“hadits yang diciptakan dan dibuat oleh
seorang (pendusta) yang ciptaan ini dinisbahkan kepada Rasulullah secara paksa
dan dusta, baik disengaja maupun tidak” [4]
Dari pengertian diatas tersebut dapat
disimpulkan bahwa hadits maudhu’ adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi Muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan maupun taqrirnya, secara rekaan
atau dusta semata-mata. Dalam penggunaan masyarakat islam,hadits maudhu’
disebut juga dengan Hadits palsu.[5]
B. Sejarah Munculnya Hadits Maudhu
Masuknya secara masal penganut agama lain
kedalam islam, yang merupakan dari keberhasilan dakwah islamiyah keseluruh
pelosok dunia, secara tidak langsung menjadi faktor munculnya hadits-hadits
palsu. Kita tidak bisa menafikan bahwa masuknya mereka keislam,disamping ada
yang benar-benar ikhlas, ada juga segolongan mereka yang mennganut agama islam
hanya karena terpaksa tnduk pada kekuasaan islam pada waktu itu. Golomngan ini
kita kenal dengan kaum Munafik.[6]
Golongan tersebut senantiasa menyimpan dendam
dan dengki terhadap islah dan senantiasa menunggu peluang yang tepat untuk
merusak dan menimbulkan keraguan dalam hati-hati orang-orang islam. Maka
datanglah waktu yang ditunggu-tunggu oleh mereka, yaitu pada masa pemerintahan
Utsman bin Affan. Golongan inilah yang mulai menaburkan benih-benih fitnah yang
pertama. salah seorang tokoh yang berperan dalam upaya menghancurkan Islam pada
masa Utsman bin Affan adalah Abdullah bin Saba’, seorang yahudi yang menyatakan telah memeluk islam.
Dengan bertopengkan pembelaan kepada saydina
Ali dan Ahli Bait, ia menabur fitnah untuk fitnah kepada orang ramai. Ia
menyatakan bahwa Ali lebih berhak menjadi khalifah dari pada Utsman, bahkan
lebih berhak daripada Abu Bakar dan Umar. Halitu karena, menurut Abdullah bin
Saba’, sesuai dengan wasiat dari Nabi Saw. Lalu, untuk mendukung propoganda
tersebut, ia membuat suatu haditds maudhu’ yang artinya “ setiap Nabi ada
penerima wasiatnya dan penerima mwasiatku dalahali”.
Namun penyebaran hadits Maudhu’ pada masa ini
belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup dan
mengetahui dengan penuh yakin akan suatu kepalsuan suatu hadits. Setelah zaman
shahabat berlalu, penelitian terhadap hadits-hadits Nabi SAW, mulai melemah.
Ini menyebabkan bayaknya periwayatan dan penyebaran hadits secara tidak
langsung telah menyebabkan terjadunya pendustaan terhadap Rasulullah dan
sebagian shahabat. Ditambah lagi dengan adanya konflik politik antara umat
Islam yang semakin hebat, telah membuka peluang kepada golongan tertentu yang
memcoba bersengkongkol dengan penguasa untuk memalsukan hadits.
C. Faktor-faktor penyebab munculnya Hadits maudhu’
Terdapat beberapa faktor tentang penyebab
hadits maudhu’ ini muncul, antara lain sebagai berikut:
1. Pertentangan politik dalamm soal pemilihan khalifah
Kejadian ini timbul sesudah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan oleh para
pemberontak. Pada masa itu Umat Islam terpecah-belah menjadi beberapa
golongan. Diantara golongan-golongan
tersebut, untuk mendukung golongannya masing-masing, mereka membuat hadits
palsu, yang pertama yang paling banyak
membuat hadits Maudhu’ adalah golongan Syiah dan Rafidhah.[7]
Diantara hadits-hadits yang dibuat golongan
syiah adalah:
مَنْ اَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ
إلَى اَدَمَ فِى عِلْمِهِ وَإِلَى نُوْحٍ فِى تَقْوَاهُ وَإِلَى إِبْرَاهِيْمَ فِي
عِلْمِهِ وَإِلَى مُوْسَى فِى هَيْبَتِهِ وَإِلَى عِيْسَى فِي عِبَادَتِهِ
فَلْيَنْظُرْ إِلَى عَلِيِّ
“ Barang siapa tyang ingin melihat Adam tentang
ketinggian ilmunya, ingin melihat Nuh tentang ketakwaannya, ingin melihat
Ibrahim tentang kebaikan hatinya, ingin melihat Musa tentang kehebatannya,
ingin melihat isa tentang ibadahnya, hendaklah melihat Ali.
إِذَ رّأَيْتُمْ مُعَاوِيَهَ فَاقْتُلُوْهُ
Apabila kamu melihat Muawiyyah atas mimbarku, bunuhlah
dia.
Gerakan-gerakan orang syiah tersebut diimbangi
oleh golongan jumhur yang bodoh dan tidak tahu akibat dari pemalsuan hadits
tersebut dengan membuat-buat hadits-hadits palsu. Contoh hadits palsu
مَا فِى الْجَنَّةِ
شَجَرَةٌ إِلاَّ مَكْتُوْبٌ عَلَى كُلِّ وَرَقَةٍ مِنْهَا: لاَإِلَهَ إِلاَّ
اللَّه مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللّه, أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقُ, عُمَرُ
الْفَارُوْقُ, عُثْمَانُ ذُوْ النُّوْرَيْنِ.
Tak ada
satu pohon pun daklam syurga, melainkan tertulis pada tiap-tiap dahannya: la
ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah, Abu bakar Ash-Shiddieq, Umar Al-faruq,
dan Utsman Dzunnuraini.
Golongan yang fanatik kepada
Muawiyyah membuat pula hadits palsu yang menertangkan keutamaan Muawiyyah,
diantaranya:
اَلأُمَنَاءُ ثَلاَثَةٌ:
أَنَا وَجِبْرِيْلُ وَ مُعَاوِيَةُ
Orang yang terpercaya itu ada tiga, yaitu Aku,
Jibril Dan Muawwiyah.
2. Adanya Kesengajaan dari pihak lain untuk merusak Ajaran Islam
Golongan ini adalah dari golongan Zindiq,
Yahudi, Majusi, dan Nasrani yang senantiasa menyimpan dendam terhadap
agama Islam. Mereka tidak mampu untuk
melawan kekuatan Islam secara terbuka maka mereka mengambil jalan yang buruk
ini. Mereka menciptakan sejumlah besar hadits Maudhu’ dengan tujuan merusak
ajaran Islam.[8]
Sejarah mencatatAbdullah Bin Saba’ adalah seorang Yahudi yang berpura-pura
memeluk Agama Islam. Oleh sebab itu, dia berani menciptakan hadits Maudhu’ pada
saat masih banyak sahabat utama masih hidup. Diantara hadits Maudhu’ yang
diciptakan oleh orang-orang zindiq tersebut, adalah:
يَنْزِلُ رَبُّنَا عَشِيَّةً عَلَى جَمَلٍ
اَوْرَقٍ, يُصَافِحُ الرُّكْبَانَ وَ يُعَانِقُ الْمُشَاةَ
Tuhan kami turunkan dari langit pada sore hari, di Arafah dengan bekendaraan
Unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan
memeluk orang-orang yang sedang berjalan.[9]
النَّظْرُ إِلَى الْوَجْهِ
الْجَمِيْلِ عِبَادّةٌ
Melihat (memandang) muka yang indah adalah ibadah.
Tokoh-tokoh terkenal yang membuat hadits
Maudhu’ dari kalangan Zindiq, adalah:
a) Abdul Karim bin Abi Al-Auja, telah membuat sekitar 4.000 hadits Maudhu tentang hukum halal-haram.
b) Muhammad bin Sa’id Al-Mashubi, yang akhirnya dibunuh oleh Abu Ja’far
Al-Mansur
c) Bayan bin Sam’an Al-Mahdi, yang akhirnya dihukum mati oleh Khalid bin
Abdillah.[10]
3. Mempertahankan Mahzab dalam masalah Fiqh dan masalah Kalam
Mereka yang fanati terhadap Madzhab Abu
Hanifah yang menganggaptidak sah shalat
mengagkut kedua tangan shalat, membuat hadits Maudhu’sebagai berikut.
مَنْ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي
ال صّلاَةِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ
Barang siapa mengagkat kedua tangannya didalam
shalat, tidak sah shalatnya.
4. Membangkitkan gairah beribadah untuk Mendekatkan diri kepada Allah
Mereka membuat hadits-hadits palsu dengan
tujuan menarik orang untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Melalui
amalan-amalan yang mereka ciptakan. Seperti hadits-hadits yang dibuat oleh Nuh
ibn Maryam, seorang tokoh hadits maudhu,tentang keutamaan Al-Qur’an. Ketika
ditanya alasannya melakukan hal seperti itu, ia menjawab: “ Saya dapati manusia
telah berpaling dari membaca Al-Qur’an maka saya membuat hadits-hadits ini
untuk menarik minat umat kembali kepada Al-qur’an.[11]
5. Menjilat Para Penguasa untuk Mencari Kedudukan atau Hadiah.
Seperti kisah Ghiyats bin Ibrahim An-Nakha’i
yang datang kepada Amirul mukminin Al-Mahdi, yang sedang bermain merpati. Lalu
iya mentyebut hadits dengan sanadnya secara berturut-turut sampai kepada nabi
Saw., bahwasanya beliau bersabda:
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِيْ
نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
Tidak ada perlombaan, kecuali dalam anak panah,
ketangkasan, menunggang kuda, atau burung yang bersayap.
Ia menambahkan kata, ‘atau burung yang
bersayap’, untuk meyenagkanAl-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh dinar.
Setelah ia berpaling, sang Amir berkata, “Aku bersaksi bahwa tengkukmu adalah tengkuk
pendusta atas nama Rasulullah SAW.” Lalu memerintahkanuntuk menyembelih
mengerti itu.[12]
D. Ciri-ciri Hadits Maudhu’
1. Ciri-ciri yang terdapat pada Sanad
a) Rawi tersebut terkenal berdusta (seorang pendusta) dan tidak ada seorang
rawi yang terpercaya yang meriwayatkan hadits dari dia[13]
b) Pengakuan dari sipembuat sendiri, seperti pengakuan seorang guru tasawwuf,
ketika ditanya oleh ibnu ismail tentang keutamaan ayat Al-Qur’an, maka dijawab:
“tidak seorang pun yang meriwayatkan hadits ini kepadaku. Akan tetapi, kami
melihat manusia membenci Al-qur’an, kami ciptakan untuk mereka hadits ini
(tentang keutamaan ayat-ayat Al-Qur’an), agar mereka menaruh perhatian untuk
mencintai Al-Qur’an.”[14]
c) Kenyataan sejarah, mereka tidak mungkin bertemu, misalnya ada pengakuan
seorang rawi bahwa ia menerima hadits dari seorang guru, padahal ia tidak
pernah bertemu dengan guru tersebut, atau ia lahir sesudah guru tersebut
meninggal, misalnya ketika Ma’mun ibn Ahmad As-Sarawi mengaku bahwa ia menerima
Hadits dari Hisyam ibn Amr kepada Ibnu Hibban maka Ibnu Hibban bertanya, “kapan
engkau pergi keSyam?” Ma’mun menjawab, “ pada tahun 250 H.” Mendengar itu Ibnu
Hibban berkata, Hisyam meninggal dunia pada tahun 245 H.”
d) Keadaan rawi dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadits maudhu’.
Misalnya seperti yang dilakukan oleh Giyats bin Ibrahim, kala ia berkunjung
kerumah Al- Mahdi yang sedang bermain dengan burung merpati yang berkata:
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى
نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ جَنَاحٍ
“Tidak sah perlombaan itu, selain mengadu anak
panah, mengadu unta, mengadu kuda, atau mengadu burung
Ia menambahkan kata, “au janahin” (atau
mengadu burung), untuk menyenagkan Al-Mahdi, lalu Al-Mahdi memberinya sepuluh
ribu dirham. Setelah ia berpaling, sang Amir berkata: “ aku bersaksi bahwa
tengkukmu adalah tengkuk pendusta, atas Nama Rasulullah SAW, lalu ia
memerintahkan tentang kemaudhu’an suatu Hadits.[15]
2. Ciri-ciri yang terdapat pada Matan
a) Keburukan susunan lafadznya. Ciri ini akan diketahui setelah kita mendalami
ilmu bayan. Dengan mendalami ilmu bayan ini, kita akan merasakan susunan kata,
mana yang keluar dari mulut Rasulullah SAW, dan mana yang tidak mungkin keluar
dari mulut Rasulullah SAW.
b) Kerusakan maknanya.
1) Karena berlawanan dengan akal sehat, seperti Hadits:
اَنَّ سَفِيْنَةَ نَوْحٍ بِا لْبَيْتِ سَبْتِ سَبْعًا وَصَلَّتْ
بِالْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ
Sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf tujuh kali keliling ka’bah dan
bersembahyang dimaqam Ibrahim dua raka’at.
2) Karena berlawanan dengan hukum akhlak yang umum, atau menyalahi kenyataan,
seperti Hadits:
لاَيُوْلَدُ بَعْدَ الْمِائَةِ مَوْلُوْدٌ لِلّهِ فِيْهِ
حَاجَةٌ
Tiada dilahirkan seorang anak sesudah tahun seratus, yang ada padanya
keperluan bagi Allah.
3) Karena bertentangan dengan ilmu kedokteran, seperti hadits:
اَلْبَاذِنْجَانُ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ
Buah terong itu penawar bagi penyakit.
4) Karena menyalahi undang-undang (ketentuan-ketentuan) yang ditetapkan akal
kepada Allah. Akal menetapkan bahwa
Allah suci dari serupa dengan makhluqnya. Oleh karena itu, kita menghukumi
palsu hadits berikut ini:
إِنَّ الَّلهَ خَلَقَ الْفَرَسَ فَأَجْرَاهَا فَعَرِقَتْ
فَخَلَقَ نَفْسَهَا مِنْهَا
Sesungguhnya Allah menjadikan kuda betina, lalu ia memacukannya, maka
berpeluhlah kuda itu, lalu tuhan menjadikan dirinya dari kuda itu.
5) Karena menyalahi hukum-hukum Allah dalam menciptakan alam, seperti hadits
yang menerangkan bahwa ‘Auj ibnu Unuq mempunyai panjang tigab ratus hasta.
Ketika Nuh menakutinya dengan air bah, ia berkata: “ketika topan terjadi, air
hanya sampai ketumitnya saja. Kalu mau makan, ia memasukan tangannya kedalam
laut, lalu membakar ikan yang diambilnya
kepanas matahari yang tidak seberapa jauh dari ujung tangannya.
6) Karena mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal sama sekali,
seperti hadits:
اَلدِّيْكُ الْأَبْيَضُ حّبِيْبِيْ وحَبِيْبُ حَبِيْبِيْ
Ayam putih kekasihku dan kekasih dari kekasihku jibril.
7) Bertentangan dengan keterangan Al-Qur’an, Hadits mutawatir, dan
kaidah-kaidah kulliyah. Seperti Hadits:
وَلَدُ الزِّنَا لاَيَدْ خُلُ الجَنَّةَ إِلَى سّبْعَةِ
أبْنَاءٍ
Anak zina itu tidak dpat masuk syurga sampai tujuh turunan.
Makna hadits diatas bertentangan dengan kandungan Q. S.
Al-An’am : 164, yaitu:
وَلاَتَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَأُخْرَى
Dan seorang yang berdosa tidak akanmemikul dosa orang lain.
Ayat diatas menjelaskan bahwa dosa seseorang tidak dapat
dibebankan kepada orng lain. Seorang anak sekali pun tidak dapat dibebani dosa
orang tuanya.
8) Menerangkan suatu pahala yang sangat
besar terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat kecil, atau siksa yang sangat
besar terhadap perbuatan yang kecil. Contohnya:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا، كَانَ هُوَ
وَمَوْلُوْدُهُ فِى الْجَنَّةِ
Barangsiapa mengucapkan tahlil (la ilaha illallh) maka
Allah menciptakan dari kalimat itu seekor burung yang mempunyai 70.000 lisan,
dan setiap lisan yang mempunyai 70.000 bahasa yang dapat memintakan ampun
kepadanya.
E. Hukum membuat dan meriwayatkan hadits maudhu’
Umat Islam telah sepakat bahwa hukum membuat
dan meriwayatkan hadits maudhu’ dengan sengaja adalah haram secara mutkaq,
bagi mereka yang sudah mengetahui hadits itu palsu. Adapun bagi mereka yang
meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah
palsu (menerangkan sesudah meriwayatkan atau membacanya), tidak ada dosa
atasnya.
Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian
meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak
tahu, tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi, sesudah mendapatkan penjelasan bahwa
riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu,
hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan, sedangkan dari
jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, hukumnya tidak boleh.
F. Kitab-kitab yang memuat hadits maudhu’
Para ulama muhaditsin, dengan menggunakan
berbagai kaidah studi kritis hadits, berhasil mengumpulkan hadits-hadits maudhu’
dalam sejumlah karya yang cukup banyak, di antaranya;
1.
Al-Maudhu’ Al-Kubra, karya Ibn Al-jauzi (ulama yang paling awal
menulis dalam ilmu ini).
2.
Al-La’ali Al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah,
karya As-Suyuti
(Ringkasan Ibnu Al-jauzi dengan beberapa tambahan).
3.
Tanzihu Asy-Syari’ah Al-marfu’ah an Al-Ahadits
Asy-Syani’ah Al-Maudhu’ah, karya Ibnu Iraq Al-kittani (ringkasan kedua kitab
tersebut).
4.
Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifak, karya Al-albani
G. Cara mengetahui hadits maudhu
a) Adanya pengakuan dari pembuatannya
b) Maknanya rusak, dalam arti bertentangan dengan alqur’an, hadits mutawatir
dan hadits shahih
c) Matannya menyebutkan janji yang besar untuk perbuatan kecil.
d) Rawinya pendusta.[16]
BABIII
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian hadits maudhu mempunyai
bermacam-macam pendapat, walaupun demikian dapat ditarik kesimpulah bahwa
hadits maudhu adalah hadis palsu yang dibuat oleh seseorang dan disandarkan
kepada nabi Muhammad saw. Adapun latar belakangnya hadits maudhu tersebut
hakikatnya adalah pembelaan atau pembencian terhadap suatu golongan tertentu.
Hadits maudhu dapat diidentifikasi
keberadaannya dengan mengetahuinya berdasarkan metode-metode tertentu, misalnya
mengetahui ciri-ciri yang terdapat pada sanad dan matannya.
Menyikapi terhadap adanya hadits
maudhu sangat beragam, ada sekelompok orang yang menyikapinya dengan menerima
tanpa pertimbangan tertentu, ada pula yang menerimanya dengan berbagai catatan
tertentu, bahkan ada pula yang tidak menerimanya sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Fatah Abu Ghuddah, lamhat Min Tarikh
As-Sunnah wa Ulum Al-Hadits
Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahahul Hadits, Bandung: Al-Ma’arif,
1974
Drs. Munzier suprapto. M. A, dan Drs. Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, raja
grapindo persada, Jakarta, 1993
Drs. M. Agus Solahudin, M. Ag, dan Agus Suyadi, Lc. M. Ag, Ulumul
Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2009
Khusniati Rofiah, studi ilmu Hadits, stain po prees, bandung, 2010
Mahmud abu rayah, adlwa’ ‘ala sunnah al
muhammadiyah, Dar al-Ma’arif, Mekah, 1997
Mahmud At-Tahhan, Tafsir Musthalah
Al-Hadits, Beirut: Dar Al-Qur’an Al-Karim, 1979
M. ‘Ajjaj Al-Khatib. Ushul
Al-Hadits. Terj. H. M. Qodirun dan Ahmad Musyafiq, Jakarta: Gaya Media
Pratama. 1997
M. Hasbi Ash-Shiddiqy. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, jakarta: Bulan Bintang, 1987
Subhi as-Salih, ‘ulum al-hadits wa
Mustalahahuh, Dar al-ilm al-malayin, 1997
[1] Drs. Munzier suprapto. M. A, dan Drs.
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, raja grapindo persada, Jakarta, 1993, h,
191
[2] Mahmud abu rayah, adlwa’ ‘ala sunnah al
muhammadiyah, Dar al-Ma’arif, Mekah, h 199
[3] Subhi as-Salih, ‘ulum al-hadits wa
Mustalahahuh, Dar al-ilm al-malayin, 1997, h, 263
[4] Mahmud abu rayah,Op cit, h 119
[5] M. ‘Ajjaj
Al-Khatib. Ushul Al-Hadits. Terj. H. M. Qodirun dan Ahmad
Musyafiq, Jakarta: Gaya Media Pratama. Hlm, 352.
[6] Abdul Fatah Abu Ghuddah, lamhat Min
Tarikh As-Sunnah wa Ulum Al-Hadits, hlm 41
[7] M. Hasbi Ash-Shiddiqy. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, jakarta: Bulan Bintang, 1987. Hlm 246.
[8] Mahmud At-Tahhan, Tafsir Musthalah
Al-Hadits, Beirut: Dar Al-Qur’an Al-Karim, 1979, hlm 91
[9] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahahul
Hadits, Bandung: Al-Ma’arif, 1974, hlm 177.
[11] Ash-Shiddiqy. Op. Cit.hlm.
254.
[12] Al-qaththan. Op. Cit. Hlm.
149.
[13] Ash-Shiddieqy. Op. Cit. Hlm
237
[14] Drs. M. Agus Solahudin, M. Ag, dan Agus
Suyadi, Lc. M. Ag, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2009, hlm.
182.
[15] Rahman. Op. Cit. Hlm. 170.
[16] Khusniati Rofiah, studi ilmu Hadits,
stain po prees, bandung, 2010
kreative....
BalasHapus--------------
salam kenal.... ditunggu ya di blogku.. mufiqhoo.blogspot.com
Jazakillah sangat bermanfaat :)
BalasHapusterimakasih,, ini sangat membantu saya
BalasHapusterima kasih sangat membantu menyelesaikan tugas
BalasHapusmakasih, tapi sebelum ngepost mohon di koreksi lagi ya gan,..
BalasHapusterutama di bagian ini.
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَسَمَّاهُ مُحَمَّدًا، كَانَ هُوَ وَمَوْلُوْدُهُ فِى الْجَنَّةِ
tapi syukron ya atas makalah ini,..
izin sedot ya,...
mantaps Pakk makalahnya,, smoga bermanfaat ...Aaamiin..
BalasHapus